Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan
Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan
pengetahuan dan kemampuan anggota muda dan anggota dewasa muda dalam
bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada
masyarakat sesuai aspirasi pemuda Indonesia dengan menerapkan prinsip
dasar dan metode kepramukaan.
(2) Kegiatan itu menghasilkan pengalaman, tambahan
pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan yang kelak
menjadi bekal hidup anggota muda dan anggota dewasa muda.
(3) Setiap
Satuan Karya Pramuka mengkhususkan diri pada pengabdian di bidang
tertentu berdasarkan spesialisasi atau keterampilan khusus.
(4) Anggota
Satuan Karya Pramuka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera
dan puteri dari gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan, tanpa
melepaskan diri dari keanggotaan gugusdepannya.
(5) Satuan Karya Pramuka dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang
(6) Anggota
Satuan Karya Pramuka wajib meneruskan pengetahuan dan kemampuannya
kepada anggota lain di gugusdepannya sebagai Instruktur Muda.
(7) Anggota
Putera dan anggota Puteri dihimpun dalam satuan karya yang terpisah,
masing-masing merupakan satuan karya yang berdiri sendiri.
NAMA - NAMA SATUAN KARYA :
NO
|
NAMA SAKA
|
BIDANG KEGIATAN
|
DASAR HUKUM
|
1.
|
Bahari
|
Kebaharian
|
SK.No.019 Tahun 1991
|
2.
|
Bhakti Husada
|
Kesehatan
|
SK.No.053 Tahun 1985
|
3.
|
Bhayangkara
|
Kamtibmas
|
SK.No.020 Tahun 1991
|
4.
|
Dirgantara
|
Kedirgantaraan
|
SK.No.018 Tahun 1991
|
5.
|
Kencana
|
Kepedudukan
|
SK.No.166 Tahun 2002
|
6.
|
Tarunabumi
|
Pertanian
|
SK.No.078 Tahun 1984
|
7.
|
Wanabakti
|
Kehutanan
|
SK.No.005 Tahun 1984
|
Posting Komentar